Tuesday, November 28, 2006

PANCA PRASETYA KORPRI

PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA:

1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;

2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;

3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;

4. BERTEKAD TERUS MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;

5. BERJUANG DENGAN JUJUR MENEGAKAN KEADILAN, MENINGKATKANKESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME

Thursday, November 23, 2006

PROSEDUR PENSIUN PNS PEMKAB JOMBANG

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa sejak bulan Oktober 2006, BKD Jombang telah menjalin kerjasama dengan PT TASPEN dalam bidang Pensiun. Kerjasama ini guna meningkatkan pelayanan bagi PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun.

Hasil yang diperoleh dari kerjasama ini adalah kemudahan pengurusan hak-hak pensiun, apabila sebelumnya seorang PNS harus mengurus pensiun di Surabaya dengan adanya kerjasama ini cukup diurus di BKD Jombang.
Proses kerjasama ini adalah sebagai berikut :
BKD Pemkab Jombang membuat daftar nama PNS yang diprediksikan telah mencapai batas usia pensiun.
Dari daftar tersebut, BKD mengirimkan surat pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pensiun.
Adapun berkas – berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a) Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP).
b) Foto Kopi SK Calon Pegawai (CAPEG).
c) Foto Kopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
d) Foto Kopi Kartu Pegawai (KARPEG).
e) Foto Kopi Surat Nikah.
f) Foto Kopi Kartu Keluarga.
g) Foto Kopi DP-3 Terakhir.
h) Bagi anak yang berusia 21 tahun ke atas disertakan Surat Keterangan masih kuliah dan Akta Kelahiran.
i) Surat Keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian.
j) Pas Foto terbaru 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
Setelah berkas terkumpul, pada hari yang telah ditentukan oleh BKD dan PT TASPEN, PNS tersebut dikumpulkan untuk diteliti berkasnya dan apabila terdapat kekurangan agar dapat segera dicukupi.
Proses selanjutnya adalah PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diwajibkan memiliki nomor rekening yang dipergunakan untuk menerima hak pensiunya.

Untuk bulan Oktober dan Nopember 2006 kurang lebih 40 PNS telah terproses dan menerima hak-hak pensiunnya.

Wednesday, November 15, 2006

TELAHAAN STAF

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sangat penting kita karyawan Pemkab Jombang untuk dapat menyampaikan saran kepada pimpinan tentang persoalan atau tugas - tugas yang sedang kita kerjakan.
Adapun salah satu sarananya adalah TELAAHAN STAF dengan komposisi atau tata urut penyampaian sebagai berikut :
  1. POKOK PERSOALAN
  2. PRA ANGGAPAN
  3. FAKTA YANG BERPENGARUH TERHADAP PERSOALAN
  4. PEMBAHASAN / ANALISIS
  5. KESIMPULAN
  6. SARAN / TINDAK LANJUT

Demikian sedikit ilmu, semoga dapat bermanfaat dan meningkatkan wawasan kita.