Thursday, November 23, 2006

PROSEDUR PENSIUN PNS PEMKAB JOMBANG

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa sejak bulan Oktober 2006, BKD Jombang telah menjalin kerjasama dengan PT TASPEN dalam bidang Pensiun. Kerjasama ini guna meningkatkan pelayanan bagi PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun.

Hasil yang diperoleh dari kerjasama ini adalah kemudahan pengurusan hak-hak pensiun, apabila sebelumnya seorang PNS harus mengurus pensiun di Surabaya dengan adanya kerjasama ini cukup diurus di BKD Jombang.
Proses kerjasama ini adalah sebagai berikut :
BKD Pemkab Jombang membuat daftar nama PNS yang diprediksikan telah mencapai batas usia pensiun.
Dari daftar tersebut, BKD mengirimkan surat pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pensiun.
Adapun berkas – berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a) Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP).
b) Foto Kopi SK Calon Pegawai (CAPEG).
c) Foto Kopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
d) Foto Kopi Kartu Pegawai (KARPEG).
e) Foto Kopi Surat Nikah.
f) Foto Kopi Kartu Keluarga.
g) Foto Kopi DP-3 Terakhir.
h) Bagi anak yang berusia 21 tahun ke atas disertakan Surat Keterangan masih kuliah dan Akta Kelahiran.
i) Surat Keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian.
j) Pas Foto terbaru 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
Setelah berkas terkumpul, pada hari yang telah ditentukan oleh BKD dan PT TASPEN, PNS tersebut dikumpulkan untuk diteliti berkasnya dan apabila terdapat kekurangan agar dapat segera dicukupi.
Proses selanjutnya adalah PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diwajibkan memiliki nomor rekening yang dipergunakan untuk menerima hak pensiunya.

Untuk bulan Oktober dan Nopember 2006 kurang lebih 40 PNS telah terproses dan menerima hak-hak pensiunnya.

No comments: