Monday, December 11, 2006

Resume Jabatan Fungsional Guru

DASAR HUKUM
KEP MENPAN NO. 84/1993 TANGGAL 24 1993
SKB NO. 0433/P/1993 dan NO. 25 TAHUN 1993 TANGGAL 24 DESEMBER 1993

PENGANGKATAN PERTAMA KALI
A. PNS YANG DIANGKAT UNTUK PERTAMA KALI DALAM JABATAN GURU HARUS
MEMENUHI SYARAT .
1. Diploma II keguruan dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
ditentukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri Agama.
2. Diploma III Keguruan atau Diploma III atau yang steingkat dan akta III yang ditentukan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3. Diploma III atau yang setingkat dan Akta III dalam bidang yang sesuai kualifikasi
pendidikan oleh departemen yang bersangkutan.
B. Persyaratan ijasah tersebut apabila tidak dapat dipenuhi dapat diangkat dari lulusan SPG
atau PGA (PGA 6 Tahun)
C. Penganngkatan untuk pertama kali adalah pengangkatan PNS dalam jabatan guru setelah
melalui CPNS
D. Untuk menentukan jabatan guru digunakan angka kredit yang berasal dari unsur utama dan
unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

PERSYARATAN LAIN
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan disamping memenuhi syarat diatas, diharuskan pula mengikuti syarat sebagai berikut :
A. Mempunyai pengalaman mengajar atau bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
B. Usia setinggi-tingginya 51 tahun
Pangkat yang ditetapkan bagi pns adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan guru ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki PNS yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

PEMBEBASAN SEMENTARA
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
A. Dalam jangka waktu
1. 6 tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat jabatanm bagi guru utama madya ke
bawah
2. setiap 2 tahun sejak menduduki jabatan Guru Utama tidka dapat mengumpulkan angka
kredit sekurang-kurangnya 40 dari unsur utama
B. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan guru
C. Tugas belajar lebih dari 6 bulan
D. Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman sedang atau berat
E. Diberhentiakn sementara sebagai PNS
F. Cuti diluar tanggungan negara

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
A. Guru Utama Madya ke bawah diberhentikan dari jabatannya apbila dalam jangka waktu 3
tahun sejak dibebaskan sementara tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka
kredit sekurang-kurangnya 40 dari proses belajar mengajar atau bimbingan
B. Guru Uta diberhentikan dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 1 tahun sejak
dibebaskan tanpa alsan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-
kurangnya 40 dari proses belajar mengajar atau bimbingan.
C. Guru diberhentikan apabila dijathui hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin
berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kecuali penurunan pangkat

PENGANGKATAN KEMBALI
A. Guru yang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit diangkat
kembali setelah guru yang bersangkutan dapat mengumpulkan angka kredit yang
disyaratkan.
B. Guru yang ditugaskan diluar jabatan guru , dapat diangkat kembali dalam jabatannya apabila
telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatan guru.
C. Guru yang dijatuhi hukuman disiplin sedang / berat berupa penurunan pangkat atau
pembasan dari jabatan berdasarkan PP 30 Tahun 1980 dapat diangkat kembali dalam
jabatan guru apabila masa berlaku hukuman disiplin telah berakhir.
D. Guru yang dibebaskan sementara karena cuti diluar tanggungan negara dan telah diangkat
kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan guru.
E. Guru yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan PP No. 4
tahun 1966 dapat diangkat kembal dalam jabatan guru apabla berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunya kekatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau
dijatuh pdana percobaan.
F. Guru yang dibebaskan sementara sebagaiamana ayat 1 apabila telah mencapai batas usia
pensiun yaitu 60 tahun, maka dalam masa pemberhentian sementara, guru yang
bersangkutan diberhentukan sebagai PNS.

Apabila di kemudian hari resume ini terdapat kesalahan akan dikoreksi sebagaimana mestinya, semoga bermanfaat bagi pembaca.

No comments: